PPDI Bengkulu Utara: Rekom Pemecatan Perangkat Desa Diduga Langgar PP
Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Basuki Rahmat-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Polemik terkait pemberhentian tidak hormat terhadap perangkat Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik.
Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara terkait proses pemberhentian yang diduga melanggar prosedur, namun menegaskan sikap netral dalam kasus ini.
Perangkat desa yang terkena pemberhentian tidak hormat adalah Tri Rendi Wantoni, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan.
Proses pemberhentian yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Camat Lais Sebut Pemecatan Perangkat Desa Datar Lebar Sesuai Prosedur
Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Basuki Rahmat, mengonfirmasi telah menerima surat tembusan terkait rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan oleh Camat Lais.
Pihaknya pun langsung merespons dengan meminta klarifikasi dari perangkat desa yang bersangkutan.
“Setelah mendapat surat tembusan, kami meminta kepada perangkat untuk memberikan sanggahan terkait surat peringatan hingga surat pemberhentian,” ujar Basuki Rahmat saat dikonfirmasi Radar Utara, Senin (3/8/2026).
Ia menyatakan bahwa PPDI Bengkulu Utara akan menjaga sikap independen dalam menyikapi kasus ini.
“Dalam hal ini kami bersikap netral, jika sesuai prosedur tentu kami tidak ikut campur.
BACA JUGA:Dipecat Karena Dianggap Tak Loyal dan Melawan, Perangkat Desa Datar Lebar Melawan!
Jika memang itu benar kami bela, jika itu salah tentu kami katakan salah,” tegasnya.
Meski bersikap netral, Basuki menyoroti kejanggalan prosedural yang terlihat dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Lais.
Menurutnya, rekomendasi tersebut secara substantif melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: