Libatkan Kejaksaan, Kemenag Mukomuko Bekali Madrasah Soal Pengelola Dana BOS

Rabu 29-07-2026,11:17 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko membekali seluruh madrasah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.

Kegiatan pembinaan dan penguatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala madrasah beserta jajaran pengelola dana BOS.

Fokus utama pembekalan adalah meningkatkan pemahaman teknis sekaligus kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan di lingkungan madrasah.

BACA JUGA:1.500 Pasang Nikah per Tahun, Kemenag Mukomuko Pastikan Stok Buku Nikah Aman

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo, SH.I, MAP menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia menyebut, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum.

Menurutnya, masih terdapat kelemahan dalam tata kelola dana BOS di sejumlah madrasah, terutama dalam hal pencatatan, pelaporan, dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera diperbaiki.

“Pengelola dana BOS harus paham aturan. Tidak boleh ada kesalahan dalam penggunaan anggaran, karena pengawasan tidak hanya dari internal, tetapi juga dari aparat penegak hukum,” tegas Widodo.

BACA JUGA:Madrasah Inklusif Jadi Kebutuhan, Kemenag Mukomuko Dorong Perubahan Sistem Pendidikan

Pelibatan Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam kegiatan ini menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain memberikan materi hukum, pihak kejaksaan juga menekankan risiko yang dapat timbul apabila pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan.

"Dalam pembekalan ini, peserta diberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan dana BOS, sistem pelaporan, serta potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum. Penekanan diberikan pada pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi," jelasnya. 

Kemenag Mukomuko menilai penguatan kapasitas pengelola dana BOS menjadi kebutuhan mendesak, mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta tingginya tuntutan terhadap transparansi penggunaan dana pendidikan.

Kategori :