Pendampingan tersebut akan dilakukan selama dua tahun sebagai masa transisi untuk memastikan pengurus dan staf Kopdes benar-benar mampu menjalankan manajemen usaha secara mandiri.
Setelah masa pendampingan selama dua tahun berakhir, pemerintah pusat nantinya akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan dan kinerja masing-masing Kopdes Merah Putih.
“Prinsipnya, peran SPPG Manager Kopdes ini bersifat sementara untuk mendampingi manajemen Kopdes Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Setelah dua tahun berjalan, tentu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, pengelolaan kegiatan Kopdes akan dilimpahkan kepada pengurus koperasi dan staf di desa atau kelurahan,” pungkasnya.