Program Terakhir, Warga Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa 07-07-2026,08:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. 

Melalui program ini, masyarakat diberikan berbagai kemudahan, diantaranya pembebasan denda pajak kendaraan, pembebasan pokok tunggakan pajak.

Serta potongan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat Induk, Samsat Desa, Samsat Keliling, maupun melalui layanan digital menggunakan aplikasi SIGNAL.

Petugas Bagian Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda memanfaatkan program pemutihan tersebut. 

Menurutnya, waktu pelaksanaan program tinggal menyisakan beberapa pekan sebelum resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Kesempatan seperti ini sangat sayang jika dilewatkan.Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Iis.

Ia menjelaskan, selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Iis juga mengungkapkan bahwa program pemutihan tahun 2026 ini merupakan program terakhir yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu saat ini. 

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

“Ini merupakan kesempatan terakhir pada periode kepemimpinan gubernur saat ini. Jadi kami mengajak masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaksanaan program.

Sehingga pelayanan dapat berjalan lebih nyaman tanpa harus mengantre di penghujung masa pemutihan,” tambahnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pelayanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui Samsat Desa Putri Hijau selama jam kerja.

 Dengan hadirnya layanan yang lebih dekat, diharapkan semakin banyak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.

Kategori :