MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Potensi besar sektor pariwisata di Kabupaten Mukomuko hingga kini belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, peluang pemasukan dari retribusi objek wisata justru terlepas begitu saja akibat belum adanya payung hukum yang jelas.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko mengakui tidak berani melakukan pungutan retribusi terhadap berbagai objek wisata yang tersebar di daerah ini. Ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum menjadi alasan utama belum diberlakukannya pungutan tersebut.
Kepala Disparpora Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan melakukan penarikan retribusi tanpa dasar aturan yang sah.
“Selama ini kita tidak berani memungut retribusi objek wisata karena belum ada payung hukum berupa Perbup. Jadi, potensi PAD dari sektor wisata belum bisa kita optimalkan,” ujarnya.
BACA JUGA:PAD Mukomuko Baru 30 Persen, BKD Optimis Target Rp70 Miliar Tercapai
Padahal, Mukomuko dikenal memiliki beragam destinasi wisata unggulan, mulai dari kawasan pantai hingga danau yang kerap ramai dikunjungi masyarakat, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Namun, tingginya kunjungan tersebut belum sebanding dengan kontribusi terhadap kas daerah.
Saat ini, satu-satunya sumber PAD yang dikelola Disparpora hanya berasal dari pemberian rekomendasi kegiatan hiburan rakyat. Itu pun, diakui Ujang, jumlahnya sangat terbatas dan belum signifikan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Pendapatan kita selama ini hanya dari rekomendasi hiburan rakyat, dan itu nilainya sangat kecil. Belum bisa diandalkan untuk meningkatkan PAD,” tambahnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor pariwisata seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah. Tanpa regulasi yang jelas, potensi tersebut terpaksa dibiarkan tanpa kontribusi nyata.
Sebagai langkah konkret, Disparpora Mukomuko kini tengah mengajukan rancangan Peraturan Bupati terkait retribusi objek wisata. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mulai melakukan penarikan retribusi secara resmi dan terukur.
BACA JUGA:PAD Mukomuko Baru 30 Persen, BKD Optimis Target Rp70 Miliar Tercapai
“Perbup saat ini sedang diajukan. Jika nanti sudah keluar, maka objek wisata baik pantai maupun danau akan mulai dipungut retribusi,” pungkasnya.