Terkait Harga TBS Kelapa Sawit
BENGKULU, RARADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu setidaknya menerbitkan dua surat sakti, guna mengingatkan agar Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dapat mematuhi aturan terkait pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Langkah ini merupakan upaya Pemprov Bengkulu, untuk menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit ditingkatan petani yang sejauh ini masih terdapat keluhan.
Adapun kedua surat tersebut yakni surat imbauan terhadap PMKS, untuk mematuhi peraturan terkait tata niaga TBS kelapa sawit dan produk olahannya.
Yang kedua, surat tentang pengawasan dan pembinaan terhadap PMKS yang membeli TBS kelapa sawit dibawah harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an mengatakan, walaupun sudah ada kesepakatan bersama sejumlah PMKS di enam kabupaten, untuk menerapkan ketetapan harga dalam pembelian TBS kelapa sawit, tapi keluhan petani masih ada.
"Jadi kita masih terus menerima laporan terkait pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan," sesal Mi'an.
Menurut Mi'an, dengan laporan tersebut, secara tidak langsung menandakan masih adanya sejumlah PMKS yang belum mematuhi ketetapan harga, terutama dalam pembelian harga TBS sawit.
"Makanya sebagai tindaklanjut dari laporan diterima, kita atas nama pemerintah daerah (pemda) melakukan gerak cepat dengan menerbitkan dua surat tersebut," ungkap Mi'an.
Mian menegaskan, penerbitan kedua surat itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov Bengkulu, khususnya dalam menyelesaikan persoalan harga sawit yang selama ini dikeluhkan para petani.
“Suratnya sudah diterbitkan. Jadi kita meminta seluruh PMKS tidak lagi membandel terkait harga yang telah ditetapkan. Kita juga telah meminta para Bupati untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap PMKS," tegas Mi'an.
Mi'an menambahkan, jika masih ada PMKS yang membandel, dalam artian tidak mengikuti ketetapan harga TBS, diharapkan agar segera dilaporkan.
"Namun kita berharap seluruh PMKS dapat mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga stabilitas harga sawit tetap terjaga dan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu dapat terlindungi," harap Mi'an.
Lebih lanjut Mi'an menyampaikan, PMKS yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut berpotensi menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk dalam evaluasi perizinan usaha.
“Kami tidak main-main dalam persoalan ini. Wakil Menteri Pertanian RI juga telah mengingatkan perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan harus siap menghadapi konsekuensi," tandas Mi'an.