ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers pada Selasa (12/5/2026) sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Dalam paparannya, jajaran kepolisian mengungkap keberhasilan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 17 gram.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara dan dihadiri langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali didampingi Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Tito; Kasat Res Narkoba, IPTU M Azhara; serta Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, IPTU Edi Permana.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial AT, RN, JT, dan AH diamankan dalam kurun waktu bulan April hingga 10 Mei 2026.
BACA JUGA:Ungkap 5 Kasus, Narkotika Jadi Ancaman Serius Generasi Muda
Pengungkapan kasus ini menyasar empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah lokasi, yakni Kelurahan Gunung Alam, Desa Air Muring, Desa Taba Tembilang, dan satu kelurahan lainnya.
“Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang memiliki, menjual, menguasai, dan menyediakan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 17 gram,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
Para tersangka kini dijerat pasal 609 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terus menjadi fokus utama pemberantasan oleh Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ungkap 5 Kasus, Narkotika Jadi Ancaman Serius Generasi Muda
Diakhir konferensi pers, Kapolres menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku maupun calon pelaku peredaran narkoba.
Selain itu, imbauan kepada orang tua juga tak luput disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara.
Peredaran narkotika saat ini tengah mengancam para generasi anak-anak muda.
Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.