Selain itu pihaknya juga mengamankan tsk MA, 21 tahun seorang sopir asal Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, bersama seorang anak berusia 17 tahun asal Air Napal Bengkulu Utara.
"Dalam penangkapan ini, kita menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat total 0,38 gram serta dua unit handphone," sampai Rahmad.
Lalu pada tanggal 5 Mei 2026 seorang anak berusia 16 tahun diamankan di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu, dengan barang bukti satu paket kecil ganja seberat 16,39 gram dan satu unit handphone.
"Meski masih di bawah umur, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa," beber Rahmat.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tetapkan Warek III UNIVED Jadi Tsk
Terakhir, Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika di Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Singaran Pati. Tsk yang diamankan yakni BY, 31 tahun seorang pedagang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"BB yang diamankan 19 paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, tiga paket sedang ganja, serta satu unit handphone. Total barang bukti yang diamankan berupa 9,66 gram sabu dan 299,13 gram ganja," tambah Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad mengemukakan, dalam kesempatan ini pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi, terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkotika ini tidak bisa hanya dengan mengandalkan kepolisian, kita membutuhkan dukungan masyarakat," singkat Rahmad.