Mutasi Kepala Sekolah di Mukomuko Tunggu Persetujuan BKN

Kamis 07-05-2026,09:15 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Rencana mutasi kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Mukomuko hingga kini belum dapat direalisasikan. Pemerintah daerah masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas usulan yang telah diajukan sebelumnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 121 kepala sekolah untuk dilakukan mutasi. Namun, dari total usulan tersebut, belum diketahui berapa jumlah yang disetujui oleh BKN.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, MM, menegaskan bahwa seluruh proses saat ini berada di tahap evaluasi pihak BKN. Pemerintah daerah tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum Pertek diterbitkan.

“Usulan sudah kita sampaikan sebanyak 121 kepala sekolah. Sekarang kita masih menunggu Pertek dari BKN. Berapa yang disetujui, itu belum ada informasi,” tegas Arni.

Ia menjelaskan, Pertek dari BKN merupakan syarat mutlak dalam proses mutasi jabatan, termasuk kepala sekolah. Tanpa dokumen tersebut, keputusan mutasi tidak dapat dilaksanakan karena berkaitan langsung dengan aspek administrasi kepegawaian secara nasional.

Menurutnya, jika Pertek telah diterbitkan, maka hasilnya akan segera diserahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau Pertek sudah keluar, langsung kita sampaikan ke BKPSDM untuk proses berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arni memastikan bahwa usulan mutasi tersebut telah melalui kajian internal, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerataan tenaga kepemimpinan di sekolah serta peningkatan kualitas manajemen pendidikan.

Mutasi kepala sekolah ini penting untuk penyegaran organisasi sekaligus menjawab kebutuhan di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan penguatan kepemimpinan.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu terkait keluarnya Pertek dari BKN. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu hasil evaluasi pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita tunggu saja. Begitu ada keputusan dari BKN, pasti langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. 

Kategori :