MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko kembali menerima laporan dari orang tua siswa terkait pungutan biaya kegiatan perpisahan sekolah. Ironisnya, biaya yang dibebankan tidak sedikit, bahkan mencapai lebih dari Rp380 ribu per siswa.
Temuan ini menunjukkan masih adanya sekolah yang mengabaikan imbauan resmi dari dinas. Padahal sebelumnya, Disdikbud telah secara tegas memperingatkan agar kegiatan perpisahan tidak dijadikan ajang pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, MM, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan. Namun, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar, yakni tidak membebankan biaya kepada orang tua siswa melalui kebijakan sekolah.
“Kami tidak melarang perpisahan. Silakan dilaksanakan, tetapi jangan sampai membebani orang tua siswa. Itu yang kami tekankan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Bebani Orang Tua dalam Perpisahan Siswa
Menurutnya, jika kegiatan perpisahan tetap ingin dilaksanakan, maka mekanisme pelaksanaannya harus melalui kesepakatan orang tua siswa, bukan inisiatif atau kewajiban dari pihak sekolah. Dalam hal ini, peran komite sekolah menjadi penting sebagai wadah musyawarah orang tua.
“Kalau memang anak-anak ingin ada perpisahan, silakan orang tua melalui komite yang melaksanakan. Bukan sekolah yang menentukan dan menarik biaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), khususnya terkait kegiatan wisuda. Disdikbud menegaskan bahwa PAUD tidak diperkenankan menggelar wisuda yang berbiaya dan berpotensi membebani orang tua.
“Untuk PAUD, tidak diizinkan melaksanakan wisuda. Kalau tetap ingin ada kegiatan, silakan orang tua yang melaksanakan, termasuk menanggung biayanya sendiri tanpa melibatkan kebijakan sekolah,” jelasnya.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Bebani Orang Tua dalam Perpisahan Siswa
Disdikbud Mukomuko, imbuh Arni, memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak dinas tidak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Karena pungutan perpisahan ini berpotensi menimbulkan keresahan, praktik tersebut juga mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya.