Lebih lanjut Mirza mengemukakan, sementara ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk disangkakan melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga tsk terancam pidana penjara paling lama 6 tahun," tutup Mirza.