BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dua mantan pegawai PT. POS Indonesia Cabang Utama Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terbukti bersalah.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor dengan agenda pembacaan putusan, Selasa 28 April 2026.
Kedua terdakwa yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti, sebelumnya terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pensiun dan material di PT. POS Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar UU tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan amar putusan, terdakwa Heni Farlina yang merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) PT. POS Indonesia Cabang Utama, dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
BACA JUGA:Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda
Tak hanya itu, terdakwa Heni juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Apalagi tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara, serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Dipenghujun pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU ataupun terdakwa untuk pikir-pikir atau menentukan sikap hukum.
"Atas putusan itu, silakan pikir-pikir terlebi dahulu. Apakah menerima atau mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor.
BACA JUGA:2 Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Panorama Keberatan Dengan Tuntutan JPU
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan, majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi.
“Sehingga membuktikan jika para terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan perusahaan, namun kewenangan tersebut disalahgunakan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” singkat Arief.