Dinas Pendidikan Non Aktifkan Oknum ASN PPPK Diduga Cabul

Selasa 28-04-2026,06:15 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Ependi Harian

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara resmi menonaktifkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I di Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara.

Terduga pelaku berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di bidang Tata Usaha salah satu SMP di wilayah tersebut. 

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini menimpa seorang siswa yang masih duduk di bangku kelas VII.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr Firdaus, mengonfirmasi melalui pesan whatshapp, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:Korban Siswa SMP Diduga Dicabuli Sejak 2024, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain

“Kami sudah melakukan investigasi dan usulan telaah pemberhentian oknum ASN PPPK Paruh Waktu bidang Tata Usaha tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Dr Firdaus, Senin (274/2026).

Dr Firdaus menegaskan, langkah nonaktif dan usul pemberhentian ini bertujuan untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Dengan begitu, kasus yang mencoreng nama baik instansi pendidikan tersebut tidak akan terjadi lagi, serta orang tua kembali tenang saat menitipkan putra- putrinya untuk belajar di sekolah.

“Upaya ini sebagai efek jera. Dinas Pendidikan sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak hukum agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Parah...Siswa SD Diduga Jadi Korban Cabul Oknum Guru PPPK Paruh Waktu

Pihaknya juga mengimbau seluruh kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan pengawasan terhadap interaksi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

“Kami imbau kepada kepala sekolah untuk aktif mengawasi guru dan anak, serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika terjadi hal serupa di lingkungan sekolah masing-masing,” imbau Dr Firdaus.

Terkait kondisi korban, Dr Firdaus memastikan bahwa siswa tersebut kini sudah kembali bersekolah untuk menjalani kegiatan belajar mengajar. 

Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Guru PPPK, PGRI BU: Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Toleransi!

Kategori :