“Untuk korban, sekarang sudah kembali masuk sekolah untuk belajar dan didampingi DPPA.
Kami pastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi dengan rasa aman,” pungkasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap oknum ASN PPPK tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.