MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali mengupayakan pelaksanaan kegiatan isbat nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah resmi. Program tersebut akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026, setelah sebelumnya berulang kali gagal terealisasi akibat keterbatasan anggaran.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag menegaskan bahwa kebutuhan terhadap layanan isbat nikah di tengah masyarakat masih tinggi. Banyak pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas negara berupa buku nikah.
"Kondisi ini berdampak langsung terhadap pengurusan administrasi kependudukan dan hak-hak sipil lainnya. Itu sebabnya, anggaran kegiatan itu akan kita ajukan lagi," katanya.
Menurutnya, program isbat nikah sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah daerah telah merencanakannya sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, pelaksanaannya selalu tertunda karena belum tersedianya alokasi anggaran yang memadai.
“Sudah lama direncanakan. Bahkan pada tahun 2025 dan 2026 ini juga sudah diusulkan. Tapi belum bisa diakomodir dalam APBD,” ujar Amri.
Ia menekankan, isbat nikah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Tanpa buku nikah, pasangan suami istri kerap menghadapi kendala dalam mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Ianjuga menjelaskan, keberadaan program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, isbat nikah dinilai mampu menekan potensi persoalan sosial yang muncul akibat tidak tercatatnya pernikahan secara resmi.
Dengan kembali diajukannya anggaran pada APBD Perubahan 2026, pihaknya berharap program ini akhirnya dapat direalisasikan. Fokus utamanya adalah menjangkau pasangan yang selama ini belum tersentuh layanan pencatatan pernikahan, khususnya di wilayah-wilayah yang aksesnya masih terbatas.
“Isbat nikah ini sangat penting. Dampaknya langsung ke masyarakat, terutama dalam hal legalitas dan perlindungan hukum,” pungkasnya.