MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kabar baik bagi seluruh pejabat di Mukomuko khususnya eselon III, IV dan fungsional. Pasalnya, mereka masih dapat bernafas lega tanpa ada bayang-bayang terkena mutasi. Sebab untuk melaksanakan mutasi, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mukomuko, Winarno, M.Pd. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat melangkah lebih jauh untuk melaksanakan mutasi sebelum adanya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Menurutnya, kondisi ini bukan soal kesiapan daerah, melainkan murni karena belum adanya dasar teknis yang menjadi acuan pelaksanaan mutasi. Tanpa pertek tersebut, proses pergeseran jabatan dinilai berisiko menyalahi aturan administrasi kepegawaian.
“Untuk mutasi saat ini belum bisa dilaksanakan. Kita masih menunggu pertek dari BKN sebagai dasar pelaksanaan,” tegas Winarno.
Ia menjelaskan, mutasi yang direncanakan mencakup berbagai level jabatan, mulai dari pejabat administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), hingga pejabat fungsional. Namun seluruh rencana itu praktis tertahan hingga regulasi resmi diterbitkan.
Di sisi lain, Winarno memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Begitu pertek dari BKN diterbitkan, pihaknya akan langsung bergerak cepat menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan mutasi.
“Kalau pertek sudah keluar, kita langsung susun jadwal. Prosesnya akan segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tertundanya mutasi ini secara tidak langsung memberi ruang bagi para pejabat yang saat ini menduduki jabatan strategis untuk tetap bertahan. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membuat dinamika birokrasi berjalan stagnan karena rotasi yang diharapkan untuk penyegaran organisasi belum terealisasi.
"Kita juga tahu, bahwa sampai sekarang masih banyak kursi jabatan eselon III dan IV yang kosong. Pak bupati juga harapkan, kekosongan kursi jabatan itu segera diisi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pertek BKN keluar," pungkasnya.