ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Maraknya kekerasan di era digital dan kekerasan gender berbasis online (KGBO) mendorong Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menggelar hearing terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
Pasalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2015 dinilai sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kasus kekerasan di era digital saat ini.
Anggota Pansus DPRD Bengkulu Utara, Tomi Sitompul, menjelaskan bahwa hearing yang digelar bertujuan mengevaluasi perda lama sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan zaman.
“Hari ini dengar pendapat tentang evaluasi perda lama yang disesuaikan dengan raperda saat ini dengan perkembangan zaman di era digital,” ujar Tomi Sitompul, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pembahasan raperda ini dilakukan secara mendalam.
Pansus bahkan telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain untuk memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam. Sebagai referensi, kami telah melakukan studi banding ke daerah lain sebagai pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat,” lanjutnya.
Tomi Sitompul menegaskan bahwa target akhir dari pembahasan ini bukan sekadar membuat aturan formal, tetapi menghadirkan payung hukum yang benar-benar efektif di lapangan.
Dengan adanya regulasi baru ini, DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara berharap korban kekerasan digital, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan hukum yang lebih maksimal ke depannya.
“Sehingga perda yang baru tidak hanya implementasi sekedar aturan, tetapi raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam rangka menekan angka kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bengkulu Utara,” tegasnya.