MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak berlaku untuk seluruh jajaran. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik dipastikan tetap bekerja langsung di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor B.800.1.6.2/094/A.1/IV/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 14 April 2026.
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, MPd ketika dikonfirmasi menjelaskan. Dalam kebijakan tersebut, pejabat yang tidak dikecualikan menjalankan WFH meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. Selain itu, unsur pimpinan wilayah seperti camat serta lurah atau kepala desa juga wajib tetap melaksanakan tugas secara langsung di lapangan.
"Pengecualian juga berlaku bagi seluruh unit layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan unit layanan kedaruratan serta kesiapsiagaan yang harus siaga penuh menghadapi potensi bencana," bebernya.
BACA JUGA:Sah.! Pemkab Mukomuko Terapkan WFH Tiap Jumat Bagi ASN
Selanjutnya, kata Winarno, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Begitu juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran yang dituntut selalu siap siaga menghadapi kondisi darurat kebakaran.
"Pelayanan kebersihan melalui Dinas Lingkungan Hidup juga tidak terdampak kebijakan WFH. Aktivitas pengangkutan sampah dan penanganan kebersihan lingkungan tetap berjalan normal," tegasnya.
Selain itu, sektor administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan juga masuk dalam daftar pengecualian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap beroperasi penuh untuk melayani kebutuhan dokumen dan perizinan masyarakat.
Di sisi lain, Badan Keuangan Daerah tetap bekerja seperti biasa guna menjamin kelancaran pengelolaan keuangan daerah. Sektor kesehatan juga menjadi prioritas utama, di mana Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta seluruh puskesmas tetap memberikan pelayanan tanpa perubahan.
BACA JUGA:Sah.! Pemkab Mukomuko Terapkan WFH Tiap Jumat Bagi ASN
"Kebijakan serupa berlaku untuk sektor pendidikan. Unit layanan pendidikan mulai dari PAUD, TK, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama tetap menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, seluruh unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak dikecualikan menerapkan WFH.
Meski demikian, perangkat daerah yang termasuk dalam pengecualian diberikan ruang fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja. Pengaturan ini ditetapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan jadwal tugas kedinasan.
"Pengukuran kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan hingga capaian harian. Pembagian tugas dan penilaian kinerja menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing unit kerja," pungkasnya.