"Saat uang pengembalian saya terima, memang tidak langsung saya hitung. Saya tahu jumlahnya berdasarkan bukti chating Pak Samsul Bahri. Bahkan dari total pengembalian itu, Rp 30 juta diantaranya uang saya yang terpakai," beber Ana.
Nominal uang pengembalian untuk PHL tersebut, dibantah terdakwa Samsul Bahri yang menyebutkan, total yang pengembalian itu sebesar Rp 2,050 juta.
"Penyerahan pertama Rp 350 juta, yang kedua Rp 700, ketiga Rp 800 dan selanjutnya Rp 200 juta," ujar Samsul yang dalam persidangan dibantah Ana.
Dibagian lain, setelah persidangan Ana Tasia Pase menyatakan, dalam persidangan tadi Samsul Bahri menyebutkan uang yang dikembalikan lebih dari Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
"Tentu saya keberatan, karena faktanya tidak seperti itu. Apalagi jika nominal itu tidak bisa dibuktikan Samsul Bahri," tambah Ana.
Kuasa Hukum Yanwar Pribadi, Muspani menilai, dalam persidangan tadi sudah jelas, walaupun dari keterangan saksi yang dihadirkan terdapat kontradiksi.
"Seperti menerima uang, tapi tidak mengaku. Tentu fakta ini harus menjadi catatan penyidik. Apalagi perkara ini belum sepenuhnya berakhir, dan bisa saja para saksi ini nanti dikonfrontasi dalam persidangan," sampai Muspani.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, dari jalannya persidangan tadi, ada beberapa fakta baru terungkap.
"Misal seperti ada nama yang disebutkan tadi, sama sekali tidak muncul dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ada juga keterangan saksi yang dihadirkan, berbeda dengan BAP penyidikan," singkat Arief.