Jangan Asal Menikah, Karena Ada Jenis Pernikahan yang Terlarang dalam Agama Islam

Senin 16-02-2026,09:07 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pernikahan merupakan tujuan akhir dari kebanyakan pasangan, keinginan membangun rumah tangga dan keharmonisan keluarga merupakan keinginan terbesar yang ingin diwujudkan oleh setiap orang. 

Oleh sebab itu akan pernikahan disebut sebagai miitsaqan ghaliizhan atas suatu perjanjian yang sifatnya agung dan sakral dihadapan Allah subhanahu wa ta'ala.

Pernikahan merupakan bentuk ibadah kepada Allah, membina rumah tangga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap dua orang yang telah berkomitmen untuk bersatu.

Meskipun demikian terdapat sejumlah kategori pernikahan yang dilarang dalam Islam.

1. Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah.

Pernikahan yang dilarang pertama adalah perempuan yang dalam masa iddah, masa iddah merupakan masa menunggu bagi seorang wanita setelah diceraikan, baik itu cerai mati ataupun cerai hidup. 

Dalam periode indah tersebut seorang wanita diharamkan untuk dinikahi ataupun dilamar.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga rahim seorang wanita dan mengetahui apakah dari pernikahan sebelumnya Apakah ia hamil ataupun tidak. 

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235).

2. Pernikahan Kontrak (Mut'ah)

Pernikahan kontrak mut'ah, merupakan suatu perkawinan yang dilakukan untuk bersenang-senang, dalam artian pernikahan ini dilakukan hanya dalam periode waktu tertentu saja. 

Hal tersebutlah pernikahan ini dilarang dalam Islam karena dianggap mempermainkan agama Allah. 

Rasulullah SAW bersabda: "Hai Manusia, sungguh aku telah membolehkan kepadamu nikah mut'ah dengan para wanita dan sungguh Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat." (HR Muslim)

3. Perempuan yang Diharamkan Statusnya

Wanita yang ada hubungan tali daerahnya dengan sang laki-laki maka haram mereka untuk dinikahi Salah satunya yaitu karena faktor keturunan, dan  sepersuan.

Kategori :