Gas ini akan menghambat suplai oksigen ke otak dan tubuh, memicu kondisi berbahaya seperti pusing, sesak napas, serta kehilangan kesadaran.
Penggunaan secara berulang juga sangat mengkhawatirkan.
Nitrous oxide bisa mengganggu fungsi vitamin B12 di dalam tubuh, yang berperan penting bagi sistem saraf serta pembentukan sel darah.
Akibatnya, penyalahgunaan jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan saraf, penurunan koordinasi tubuh, dan masalah kognitif.
Pada kondisi ekstrem, risiko cedera serius bahkan kematian bisa terjadi.
Isu Whip Pink semakin menyebar setelah dikaitkan dengan kabar meninggalnya seorang selebgram.
Walaupun demikian, pihak berwajib belum memastikan adanya hubungan langsung antara produk tersebut dan penyebab kematian yang dimaksud.
Jika dilihat dari sisi hukum, nitrous oxide di Indonesia belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika.
Tapi, penggunaannya tetap dibatasi cuma untuk keperluan tertentu, seperti bahan tambahan pangan hingga kebutuhan industri.
Sebenarnya, Whip Pink bukanlah barang terlarang.
Tapi, saat digunakan di luar peruntukannya, produk ini bisa membawa dampak serius untuk kesehatan.