Paspor menampilkan asal kewarganegaraan pemiliknya dan menjadi dokumen dasar untuk melakukan perjalanan internasional.
Berbeda dengan paspor, visa berfungsi sebagai izin masuk ke suatu negara.
Visa memberi tanda bahwa pemerintah negara tujuan telah memberikan persetujuan atas kedatangan seseorang, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, bisnis, dan lainnya.
Tanpa visa (jika diwajibkan), seseorang bisa dianggap masuk secara ilegal dan berisiko dideportasi.
Walaupun begitu, ada beberapa negara yang memberikan bebas visa berdasarkan perjanjian bilateral.
3. Penerbit dokumen
Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal pemegangnya.
Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun sebaliknya, visa diterbitkan oleh perwakilan resmi negara tujuan, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat negara yang akan dikunjungi.
4. Cara pengajuan
Pengajuan paspor biasanya lebih sederhana.
Pemohon cukup datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih kompleks karena membutuhkan dokumen pendukung tambahan, seperti paspor yang masih berlaku, bukti keuangan, dan dokumen sesuai tujuan perjalanan.
Pengajuan visa bisa dilakukan melalui kedutaan negara tujuan atau secara daring, tergantung kebijakan dari masing-masing negara.
Itu dia perbedaan visa dan paspor.
Sebelum bepergian, pastikan paspor kamu masih berlaku dan negara tujuan kamu memerlukan visa atau tidak.