Manajer KDKMP Mulai Bertugas 11 Oktober, Gaji Tembus Rp6,8 Juta
Kabarnya manajer KDKMP Mukomuko mulai bertugas 11 Oktober 2026-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Penempatan tenaga pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko mulai menemui titik terang. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat dalam masa transisi operasionalisasi KDKMP, dijadwalkan mulai menempatkan tenaga kerja pada 11 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, membenarkan adanya informasi penempatan tenaga pengelola KDKMP tersebut. Penempatan ini berkaitan dengan tugas PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan sumber daya manusia pada masa transisi operasionalisasi KDKMP.
Berdasarkan surat penempatan yang diterbitkan PT Agrinas Pangan Nusantara, hubungan kerja tenaga yang ditempatkan akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian tersebut akan ditandatangani antara pekerja dan perusahaan sebelum mulai melaksanakan tugas.
Dalam ketentuan yang ditawarkan, masa kontrak kerja ditetapkan selama 24 bulan. Selama masa kerja tersebut, hak dan kewajiban pekerja, ruang lingkup pekerjaan, remunerasi serta ketentuan lainnya akan dituangkan dalam PKWT sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Pembangunan dan Operasional KDKMP
Dari sisi penghasilan, pekerja akan mendapatkan gaji gross sebesar Rp3.217.086. Selain itu terdapat tunjangan umum sebesar Rp2.782.000 serta tunjangan tidak tetap berupa uang makan sebesar Rp814.000.
Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, total kompensasi yang ditawarkan mencapai sekitar Rp6,81 juta per bulan sebelum adanya potongan BPJS yang menjadi porsi pegawai dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Namun, khusus uang makan, besarannya dipengaruhi oleh tingkat kehadiran dan kedisiplinan pekerja. Artinya, nilai yang diterima tidak selalu sama apabila terdapat ketidakhadiran atau faktor lain yang memengaruhi pembayaran tunjangan tersebut.
Selain penghasilan, tenaga yang ditempatkan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerja juga memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Untuk hak cuti, diberikan sebanyak 12 hari kerja untuk masa kerja satu tahun, yang terdiri atas enam hari cuti bersama dan enam hari cuti pribadi.
BACA JUGA:Disperindag Belum Tahu Kapan Manajer KDKMP Ditempatkan
Safriadi mengatakan, penempatan tenaga pengelola tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan menuju operasionalisasi KDKMP. Pemerintah daerah, khususnya Disperindagkop dan UKM, masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait teknis penempatan dan pelaksanaan tugas tenaga yang telah ditunjuk.
"Untuk penempatan dan teknis pelaksanaannya, kita mengikuti ketentuan dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan pemerintah pusat," ujar Safriadi.
Dengan mulai berlakunya penempatan pada 11 Oktober mendatang, keberadaan tenaga pengelola KDKMP di daerah diharapkan segera memberikan kejelasan terhadap pengelolaan koperasi yang telah dibentuk di desa dan kelurahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
