Artinya, berakal sehat secara jasmani dan rohani.
Sedangkan orang yang kondisinya hilang ingatan, gila, tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk berhaji.
4. Merdeka
Syarat merdeka ini wajib dipahami terlebih dulu.
Merdeka artinya terbebas dalam keadaan sehingga tidak terikat suatu hal atau penjajahan.
Walaupun zaman sekarang sudah tidak berlaku perbudakan, ibadah haji tidak dikenakan kewajiban bagi para budak atau hamba sahaya yang beragama Islam.
5. Mampu
Untuk syarat wajib haji selanjutnya yaitu mampu atau istitha'ah.
Allah menegaskan hal ini melalui firman-Nya dalam QS Ali Imran 97, yang artinya:
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Standar kemampuan dalam berhaji ini mencakup dua hal, yaitu mampu secara finansial dan fisik.
Mampu secara finansial artinya memiliki bekal atau biaya untuk berangkat haji, akomodasi selama berhaji, meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal haji, hingga nanti pulang kembali ke tanah air.
Tak hanya itu, mampu juga dimaknai bahwa orang yang melaksanakannya harus dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, sehingga memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji.
6. Ada kendaraan saat berhaji
Tersedianya kendaraan yang memadai atau berfungsi baik dan aman, juga menjadi syarat wajib yang patut dipenuhi saat menunaikan ibadah haji.
Kalau tidak memiliki kendaraan, maka jamaah wajib mempunyai kemampuan finansial untuk membiayai transportasi atau perjalanan haji yang akan ditempuhnya.