RADARUTARA.ID- Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencantumkan identitas anggota keluarga.
Setiap perubahan yang terjadi dalam jumlah anggota atau struktur keluarga, wajib segera dilaporkan dan diperbarui datanya ke dalam KK.
Pasangan yang baru menikah harus segera mengurus KK baru untuk memperbarui status kependudukannya.
Ketahui cara membuat KK setelah menikah berikut ini.
Setelah menikah, tentu akan terjadi perubahan dalam struktur keluarga.
Kalau sebelumnya KK masih ikut dengan orang tua, maka saat ini keduanya wajib memiliki KK sendiri atau memperbarui KK mereka.
Proses pembaruan KK ini wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KK mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu sebagai identitas keluarga.
KK juga dipakai untuk beragam kebutuhan administrasi, contohnya seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, dan juga untuk mengakses beragam layanan publik.
Berikut ini syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah yang wajib dipenuhi oleh pemohon baru.
Persyaratan permohonan penerbitan KK baru
1. Fotokopi akta nikah
Dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan KK baru adalah fotokopi akta nikah yang telah dilegalisir.
Fotokopi akta nikah ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah disahkan oleh negara.
2. Fotokopi KTP