ARGA MAKMUR - Pemkab Bengkulu Utara melalui BKPSDM Bengkulu Utara mengeluarkan pengumuman penting bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui surat edaran terbaru dari BKN, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai solusi karena banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan berkas administrasi kelengkapan dokumen DRH.
Kepala BKPSDM, Syarifah Inayati menjelaskan, untuk memastikan proses pengisian merupakan bagian penting bagi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Urus SKCK PPPK Paruh Waktu Bisa di Polsek Terdekat
Maka, pihaknya menjelaskan berkas administrasi sebegai kelengkapan berkas krusial, harus dilakukan secara online di portal resmi milik BKN lewat SSCASN.
“Artinya semua berkas dikirim secara online, dan jangan sampai salah. Karena keberhasilan ada ditangan mereka,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran waktu untuk mendapatkan berkas administrasi kelengkapan DRH.
Karena data ini akan menjadi dasar verifikasi oleh pemerintah sebelum para honorer ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
“Pengisian DRH merupakan tahapan penting, jadi manfaatkan waktu terbatas ini untuk selangkah lagi menjadi ASN melalui PPPK paruh waktu,” pungkasnya.