ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Proses pemberkasan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara masih berlangsung.
Hal ini menyusul keputusan baru dari BKN bahwasanya, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.
Salah satu administrasi yang paling penting dibutuhkan PPPK paruh waktu adalah, kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bengkulu Utara.
Namun, membludaknya calon PPPK paruh waktu untuk mendapatkan surat tersebut, BKPSDM Bengkulu Utara berdasarkan surat edaran dari BKN yang diterima, PPPK boleh mengurus berkas tersebut di masing-masing polsek.
“Untuk meminimalisir antrean, SKCK bisa diterbitkan di Polsek,” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Sabtu (13/9/2025.
Inayati menyebutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima BKPSDM dari BKN pada, Jum’at (12/9/2025). Dan pemberitahuan ini sudah disampaikan ke Polres Bengkulu Utara.
“Jadi pegawai tidak harus menumpuk di Polres Bengkulu Utara, sesuai domisili cukup datang di masing-masing polsek,” pungkasnya.