Setelah Resmi Dilantik, PPPK Paruh Waktu Dilarang Double Job

Jumat 12-09-2025,10:31 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Saat ini para honorer di Kabupaten Bengkulu Utara tengah melengkapi berkas administrasi untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Setelah itu, para honorer ini akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh waktu dan resmi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun begitu, Pemkab Bengkulu Utara mewanti-wanti para Calon PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu untuk dapat bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Seperti halnya dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah, tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan double job.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BMKG Dua Kali Ingatkan Masyarakat Bengkulu Utara untuk Waspada

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Jadi Korban Penipuan Agen Umroh, Rugi Rp50 Juta, Begini Modusnya

Hal itu ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, bahwasanya para PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dilarang melakukan doble jabatan.

“Nanti mereka sebelum terima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkulu Utara, akan menandatangani surat pernyataan bahwasanya yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk doubel jabatan,” jelas Inayati.

Inayati menjelaskan, selama menjadi honorer, pemerintah masih memberikan kelonggaran bahwasanya memiliki kewajiban tugas di dua instansi. Namun, saat sudah menjadi ASN PPPK harus memilih.

“Ada yang masih bekerja di desa dan sekolah saat menjadi honorer, tapi nanti mereka harus memilih melalui surat pernyataan,” terangnya.

Kategori :