Setelah Terima SK, Pemkab Bengkulu Utara Tetapkan Tempat Tugas PPPK Paruh Waktu

Senin 08-09-2025,08:26 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Setelah lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu dari Bupati Bengkulu Utara, nantinya Pemkab Bengkulu Utara menetapkan tempat tugas berdasarkan usulan ke pemerintah pusat.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberi ruang bagi pemerintah daerah atau instansi yang memiliki keterbatasan anggaran, namun harus memenuhi kebutuhan ASN yang nantinya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Penempatan tugas bagi PPPK paruh waktu sendiri, berdasarkan surat dari MenPANRB, pemerintah daerah mengusulkan nama dan jabatan yang akan diberikan saat menjabat PPPK paruh waktu.

“Pengadaan PPPK paruh waktu Tahun 2025 dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan di Instansi atau organisasi perangkat daerah,” kata Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Diusulkan Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD

BACA JUGA:Tenaga Non -ASN Terancam Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu, Jika Lakukan ini!

Setidaknya, lanjut Inayati, ada 8 alokasi jabatan yang diusulkan dari Pemkab Bengkulu Utara.

Jabatan itu meliputi, guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga tehnis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Pengadaan atau pengusulan PPPK paruh waktu sendiri dilakukan berdasarkan seleksi ASN tahun 2024 lalu, namun tenaga non-ASN tersebut tidak lulus atau belum mendapat formasi.

Kemudian, bagi pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database pegawai non -ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Program ini merupakan upaya Bupati Bengkulu Utara untuk menyetarakan status pegawai non -ASN menjadi PPPK paruh waktu,” pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler