Mengenal KTP Pink, Simak Kegunaan dan Perbedaannya dengan KTP Biru di Sini

Minggu 07-09-2025,09:41 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

• Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, serta keperluan administrasi lainnya. 

Dengan memiliki KTP pink, anak-anak lebih gampang untuk memperoleh berbagai layanan tanpa harus selalu bergantung pada dokumen orang tuanya.

Jenis-Jenis Kartu Identitas Anak

KIA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia pemiliknya, diantaranya : 

1. KIA untuk anak usia 0–5 tahun → tidak memakai foto. 

2. KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari → memakai foto anak sesuai ketentuan. 

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Walaupun sama-sama menjadi dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dukcapil, KTP pink dan KTP biru memiliki beberapa perbedaan penting diantaranya: 

1. Subjek Pemilik

KTP pink (KIA): Untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. 

KTP biru (KTP Elektronik): Untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

2. Fungsi Utama

KTP pink: Sebagai identitas anak untuk mempermudah akses layanan publik. 

KTP biru: Sebagai identitas permanen sekaligus dokumen wajib dalam administrasi negara dan transaksi resmi. 

3. Masa Berlaku

KTP pink: Berlaku hanya sampai anak berusia 17 tahun. 

Kategori :

Terpopuler