KTP biru: Berlaku seumur hidup.
4. Teknologi yang Digunakan
KTP pink: Tidak memiliki chip biometrik, hanya berisi data dasar anak.
KTP biru: Dilengkapi chip biometrik berisi sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan NIK seumur hidup.
5. Peran dalam Administrasi
KTP pink: Memberikan perlindungan hukum serta pengakuan identitas anak sejak dini.
KTP biru: Digunakan sebagai dokumen utama di berbagai urusan administrasi negara serta kebutuhan finansial.
Kesimpulannya, KTP pink bersifat sementara sebagai identitas anak.
Sementara KTP biru menjadi identitas tetap seumur hidup yang wajib dimiliki setiap WNI diatas 17 tahun.