Masih Banyak Belum Paham, Ini Golongan Honorer yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Jumat 05-09-2025,13:53 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para honorer.

Namun, dibalik itu, muncul polemik dari para tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi dan tidak terdaftar dalam persyaratan PPPK murni maupun PPPK paruh waktu.

Mulai dari honorer tenaga guru paud di desa, honorer di sekolah dan sebagainya tidak dapat tercover dalam syarat yang di berikan BKN.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, menjelaskan, hingga saat ini data yang diusulkan pemerintah daerah tenaga non ASN di Bengkulu Utara sebanyak 2.306.

BACA JUGA:6 September BKN Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Tenaga Honorer Diminta Isi DRH

Data itu meliputi tenaga non ASN dari guru sebanyak 592, tenaga kesehatan 162 dan tenaga teknis sebanyak 1.551 honorer.

“Bahwa pegawai non-ASN yang diusulkan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN. Sementara yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN atau yang telah honor di pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara setidaknya minimal mengabdi 2 tahun,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Inayati menyampaikan, honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan 2025.

“Dengan begitu, jangan salah paham ya. Kalau belum mengabdi 2 tahun, otomatis tidak memenuhi syarat. Minimal honorer tersebut telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 dan seleksi PPPK  tahap 1 dan tahap 2 namun tidak lulus,” tambahnya.

BACA JUGA:Warga Tanah Tinggi Desak PT BBS Bangun Sarana Air Bersih

Pengusulan PPPK paruh waktu tersebut dijelaskan Inayati, sesuai keputusan yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

“Harapannya, dengan diangkatnya tenaga non ASN ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para honorer di Kabupaten Bengkulu Utara dan menjadi bagian untuk mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah,” pungkasnya.

Kategori :