RADARUTARA.ID - Di hari Jumat pada awal bulan September ini ditetapkan sebagai libur nasional.
Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut mengatur tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Lalu, libur pada Jumat, 5 September 2025 ini diperingati sebagai hari apa?
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Terkini, Untung Rugi Beli Antam atau Emas USB
Jumat 5 September Libur Maulid Nabi SAW
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan Jumat, 5 September 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Maulid Nabi sendiri diperingati per tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Di tahun 2025, peringatan tersebut jatuh dengan tanggal 5 September dalam kalender Masehi.
Ada Long Weekend dan Rekomendasi Cuti
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Maulid Nabi kali ini berpotensi menciptakan akhir pekan panjang atau long weekend.
BACA JUGA:DKP Masih Bagikan Bibit Sayuran Gratis untuk Masyarakat Bengkulu Utara
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan libur lebih lama, berikut ini rekomendasi tanggal cuti:
* Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
* Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
* Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan