ARMA JAYA, RADARUTARA.ID - Ternyata masih saja ada sekolah yang diduga melanggar aturan baru Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Pasalnya, SDN 166 Bengkulu Utara yang beralamat di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya itu nekat menarik biaya perpisahan sebesar Rp 250 ribu.
Padahal, Bupati Arie secara tegas melarang aktivitas yang memberatkan wali murid dan sudah diteruskan melalui surat edaran, agar sekolah-sekolah di Bengkulu Utara hanya diperbolehkan menggelar acara perpisahan yang sederhana.
Namun, baru-baru ini sekolah dasar ini berdalih tidak melibatkan dewan guru, nekat menarik biaya perpisahan kelas 6 sebesar Rp 250 ribu.
Terlebih punguntan dana yang dinilai memberatkan wali murid seperti pelaksanaan wisuda atau perpisahan usai pelaksanaan ujian akhir sekolah.
"Sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan apapun untuk kegiatan ujian akhir, dan kegiatan lainnya seperti iuran perpisahan," kata Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Sementara, salah satu walimurid kelas 6 SDN 166 Bengkulu Utara kepada media ini mengaku, telah menyetorkan uang sebesar Rp250 ribu ke salah satu guru di SDN 166 Bengkulu Utara.
Uang tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan guru, komite serta wali murid untuk dilaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah.
"Sudah kami setorkan, katanya untuk kegiatan perpisahan seperti makan, hiburan dan kegiatan lainnya. Karena kata sekolah mau ngundang pejabat di Dinas Pendidikan," katanya yang tak ingin disebutkan namanya.
Terpisah Kepala SDN 166 Bengkulu Utara, Jarnawi Adikusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum ada komentar terkait dugaan punguntan yang melibatkan komite sekolah untuk kesuksesan kegiatan perpisahan disekolahnya.