Bukan Uang Pesangon, Ini Perbedaan Hak Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak jika Terkena PHK

Rabu 23-04-2025,10:36 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

- Surat Keterangan Kerja

Wajib diberikan sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Hak Karyawan Kontrak yang Dipecat

Karyawan kontrak adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika karyawan kontrak diberhentikan sebelum masa kontraknya habis:

- Sisa Kontrak Harus Dibayar

Perusahaan wajib membayar sisa gaji sampai akhir masa kontrak, kecuali ada pelanggaran berat dari karyawan.

Contoh: Jika kontraknya 1 tahun, baru bekerja 4 bulan, maka sisa 8 bulan harus dibayar.

- Uang Penggantian Hak

Sama seperti karyawan tetap, misalnya cuti yang belum diambil.

- Tidak Mendapat Pesangon

Umumnya karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap.

- Surat Keterangan Kerja

Tetap wajib diberikan walaupun yang bersangkutan hanya berstatus sebagai karyawan sementara, karena nanti bisa digunakan untuk mereka mencari pekerjaan kembali.

Kategori :