- Surat Keterangan Kerja
Wajib diberikan sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Hak Karyawan Kontrak yang Dipecat
Karyawan kontrak adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jika karyawan kontrak diberhentikan sebelum masa kontraknya habis:
- Sisa Kontrak Harus Dibayar
Perusahaan wajib membayar sisa gaji sampai akhir masa kontrak, kecuali ada pelanggaran berat dari karyawan.
Contoh: Jika kontraknya 1 tahun, baru bekerja 4 bulan, maka sisa 8 bulan harus dibayar.
- Uang Penggantian Hak
Sama seperti karyawan tetap, misalnya cuti yang belum diambil.
- Tidak Mendapat Pesangon
Umumnya karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap.
- Surat Keterangan Kerja
Tetap wajib diberikan walaupun yang bersangkutan hanya berstatus sebagai karyawan sementara, karena nanti bisa digunakan untuk mereka mencari pekerjaan kembali.