RADARUTARA.ID- Saat seorang karyawan mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK), pastikan mereka tetap mendapatkan hak mereka dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Baik itu untuk karyawan tetap ataupun untuk karyawan yang berstatus pegawai kontrak.
Hak karyawan tetap dan karyawan kontrak yang dipecat (atau diberhentikan) dari perusahaan berbeda tergantung pada status hubungan kerjanya.
Di Indonesia, perbedaan hak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta peraturan turunannya. Berikut penjelasan umumnya:
Hak Karyawan Tetap yang Dipecat
Karyawan tetap adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jika karyawan tetap dipecat (PHK), mereka berhak atas:
- Uang Pesangon
Besarnya tergantung masa kerja (misal: 1 bulan gaji untuk masa kerja <1 tahun, 2 bulan untuk 1–2 tahun, dst.).
Maksimal 9 bulan gaji untuk masa kerja ≥24 tahun.
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan jika sudah bekerja minimal 3 tahun.
Besarnya bertingkat sesuai masa kerja (misalnya 2 bulan gaji untuk 3–6 tahun, dst.).
- Uang Penggantian Hak
Misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil, uang transport, atau penggantian biaya lain yang belum diberikan.