ARGA MAKMUR, RADARITARA.ID - Jajaran Polres Bengkulu Utara, kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Parahnya lagi, Kasus persetubuhan anak kali ini menimpa anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun, asal Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, menjelaskan, pelaku ME merupakan ayah tiri koran yang beralamat di wilayah Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah mendapat laporan dari istrinya, pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/3) sore, di tempat kerjanya di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur.
"Pelaku sudah kita amankan. Dirinya berprofesi kuli bangunan. Sementara pelaku merupakan ayah tiri korban," jelas IPD Freddy.
Dalam kesaksian ibu korban, Kanit mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan ini terungkap saat ibu korban mengetahui terdapat luka pada alat vital korban, saat sedang memandikan korban, pada Kamis (13/2) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas terdekat, baru diketahui jika sang anak merupakan korban hasil kebejatan ayah tirinya.
"Pelaku baru 4 bulan menikahi orang tua korban. Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas terungkap bahwa pelakulah yang menyebabkan sakitnya anaknya dibagian sensitif korban," ungkapnya.
Kanit juga mengaku, berdasarkan pengakuan korban, korban telah disetubuhi sebanyak dua kali dan dicabuli dua kali saat ibu korban sedang dikebun.
"Dalam kondisi rumah kosong, pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban, di dalam kamar istrinya (ibu korban.red)," tandasnya.