Ingat, harus untuk mengatakannya dengan cara yang tenang.
4. Memanfaatkan Ahli Hukum
Ada cara lain yang bisa kamu coba, yaitu dengan memanfaatkan mediasi yang sudah disediakan oleh pihak hukum.
Tetapi sebelum mengarah ke hal tersebut, pastikan ada kesinambungan dan persetujuan dari pasangan.
Mediasi akan sia-sia jika tidak ada kedua belah pihak.
5. Siapkan Alasan Terbaik
Saat proses mediasi dilakukan, tentunya ahli akan menanyakan alasan tentang kamu yang menemui orang ketiga tersebut.
Mungkin ada momen saat pasangan mengelak dan menunjukkan wajah tidak bersalah.
Siapkan alasan yang terbaik dan harus berdasarkan pada fakta.