BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Seluruh desa ditargetkan agar dapat melakukan penetapan APBDes TA 2025 di akhir bulan Desember 2024.
Namun sepertinya target penetapan APBDes TA 2025 di akhir bulan Desember, itu akan molor.
Ini, disebabkan payung hukum sebagai dasar desa dalam melaksanakan penetapan APBDes TA 2025 belum ada.
"Targetnya 31 Desember 2024 APBDes TA 2025 harus sudah ditetapkan oleh desa," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, Rabu (18/12).
BACA JUGA:Konflik PT Agricinal vs FMBP Membuat Karyawan Tak Nyenyak Rayakan Natal, Pemerintah Diminta Bersikap
Hanya saja kata Joni, sepertinya target penetapan APBDes TA 2025 agak sedikit molor dari batas waktu yang ditenggat.
Pasalnya sampai hari, ini menurut Joni, dasar hukum bagi desa untuk melaksanakan penetapan APBDes TA 2025 seperti Perbup, Permendes hingga petunjuk dari Kemenkeu belum keluar.
"Tapi sambil menunggu peraturan tersebut desa bisa mengupayakan Rancangan APBDes-nya dulu. Sehingga ketika peraturan pendukungnya sudah keluar, desa tinggal melakukan penyesuaian dan dilanjutkan ke penetapan APBDes," pungkasnya.
Lebih jauh, Joni, mengatakan, tak ada yang berbeda dalam penggunaan DD TA 2025. Secara umum kata Joni, penggunaan DD masih di fokuskan kepada beberapa program skala prioritas seperti di TA 2024.
"Program ketahanan pangan dan BLT-DD masih menjadi skala prioritas program di TA 2025. Untuk lebih rinci, kami juga masih menunggu petunjuk dari Permendes berikut Kemenkeu RI," demikian Joni.