Per Tahun 2025, Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia

Rabu 18-12-2024,10:08 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Tetapi, beberapa daerah masih mempunyai UMP yang rendah, yakni sekitar Rp2,2 juta.

Menariknya, walaupun Jawa menjadi pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru ada di pulau ini.

Walaupun ada peningkatan sebesar 6,5 %, Jawa Tengah tetap memiliki UMP terendah di Indonesia, yakni senilai Rp2.169.349.

BACA JUGA:Benarkah Minum Kopi Campur Durian Berbahaya? Ini Faktanya

BACA JUGA:Tak Perlu Dicat, Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Uban Secara Alami dan Cepat

Dari data yang tersedia, berikut ini 10 Provinsi dengan UMP terendah untuk tahun 2025:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 senilai Rp2.169.349. 

Angka ini naik 6,5 persen atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.036.947.

2. Jawa Barat

UMP 2025 Jawa Barat resmi ditetapkan senilai Rp2.191.238. 

Angka tersebut naik 6,5 persen atau Rp133.737 dari UMP sebelumnya yaitu sebesar Rp2.057.495.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Nataru 2024/2025 Dipangkas 10%, Ini Rinciannya

Kategori :