Terjebak Kawasan Hutan, Tiga Desa Ini Ajukan Pembebasan Lahan Lewat TORA

Terjebak Kawasan Hutan, Tiga Desa Ini Ajukan Pembebasan Lahan Lewat TORA

Berkas pengusulan program Tora diserahkan ke Pemda-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Tiga desa yang berada di sepanjang bentang aliran Sungai Air Serangai hingga Air Ketahun, mengusulkan pembebasan status kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Ketiga desa tersebut yakni Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih, serta Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur di Kecamatan Pinang Raya.

Pengusulan ini difokuskan pada wilayah pemukiman masyarakat, khususnya perumahan warga yang berada di sepanjang jalan poros desa. 

Area tersebut diketahui belum termasuk dalam peta pembebasan kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Nomor 533 sehingga masih berstatus kawasan hutan.

Salah satu penggiat lingkungan di Dusun Linmas Jaya, Desa Air Sebayur, Etal, mengungkapkan bahwa saat ini berkas usulan program TORA telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Permukiman Warga KM 40 Terjepit Kawasan Hutan, Kecamatan Kebut Pemetaan

“Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Kehutanan yang kini membuka peluang bagi pemukiman masyarakat yang sebelumnya belum masuk dalam peta pembebasan kawasan hutan untuk kembali diusulkan melalui program TORA,” jelas Etal.

Ia menambahkan, khusus di Desa Air Sebayur, wilayah yang diusulkan mencakup Dusun Linmas Jaya dan Sebayur Jaya. 

Selain itu, usulan juga mencakup kawasan pemukiman di Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Kemenyan yang memiliki kondisi serupa.

Menurutnya, program ini menjadi harapan besar bagi masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan yang masih berstatus hutan.

Agar dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

“Dengan adanya program TORA ini, diharapkan lahan pemukiman warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan bisa dilepaskan statusnya. Sehingga masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan sah atas kepemilikan lahan mereka,” pungkasnya.

Pengusulan ini kini tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk proses verifikasi dan penetapan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: