BACA JUGA:Benarkah Sering Mengantuk di Pagi Hari Bisa Jadi Tanda Penyakit?
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 senilai Rp2.264.080 atau naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari ketetapan sebelumnya Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2025 di level Rp2.305.983.
Angka ini juga naik 6,5 persen atau Rp140.741 dari UMP 2024, yaitu Rp2.165.244.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 NTT ditetapkan senilai Rp2.328.969.
Upah tersebut naik 6,5 persen dari yang sebelumnya senilai Rp2.186.826.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Film Keluarga yang Cocok Ditonton Saat Libur NATARU!
BACA JUGA:Benarkah Terlalu Sering Menguap Bisa Jadi Pertanda Tubuh Kurang Oksigen?
6. Banten
Untuk tahun 2025, Banten menetapkan angka Rp2.905.119, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya senilai Rp2.727.812.
7. Lampung
UMP 2025 di Lampung ditetapkan sebanyak Rp2.893.069, naik sebanyak 6,5 persen, atau mengalami peningkatan Rp176.572 dari UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp2.716.497.
8. Kalimantan Barat