Masyarakat Suka Medan Desak Bupati Mian Tindak Lanjuti Rekomendasi Usulan Enclave Lahan ke PT Air Muring

Minggu 15-12-2024,12:24 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Ketua Koordinator Tim dari masyarakat Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Joni, mendesak Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, untuk segera menindak lanjuti surat rekomendasi atas usulan enclave lahan yang ditujukan kepada PT Air Muring.

Desakan ini disampaikan Joni, sesuai dengan surat rekomendasi yang sempat dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara atas usulan masyarakat Desa Suka Medan yang sebelumnya menginginkan adanya enclave lahan untuk menunjang kepentingan fasilitas umum dan pengembangan wilayah pemukiman bagi masyarakat Desa Suka Medan yang berasal dari HGU PT Air Muring.

"Sejak rekomendasi, itu dikeluarkan Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya lagi. Di satu sisi saat kita konfirmasi kepada perusahaan, perusahaan mengaku belum menerima surat rekomendasi yang berasal dari Bupati Bengkulu Utara, tersebut. Maka dari, itu hari ini kami mendesak Bupati Bengkulu Utara agar segera menindak lanjuti atau memperjelas surat rekomendasi yang sempat ditujukan kepada perusahaan," desak Joni, Minggu (15/12).

Diungkapkan Joni, dalam surat rekomendasi yang sempat dikeluarkan Bupati Bengkulu Utara, itu. Total ada 61 hektar lahan yang direkomendasi oleh pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti oleh managemen PT Air Muring dalam mengakomodir usulan pemberian lahan enclave kepada masyarakat Desa Suka Medan.

Lahan seluas 61 hektar, itu kata Joni, diantaranya meliputi lahan yang diperuntukan fasilitas umum seperti alun-alun kecamatan, Kantor Polsek Marga Sakti Sebelat, lokasi bumi perkemahan, lokasi pemakaman umum hingga lahan yang diperuntukan perluasan pemukiman masyarakat Desa Suka Medan.

"Idealnya rekomendasi ini sudah sampai dan ditindak lanjuti oleh perusahaan. Tapi saat, ini kesannya justru saling lempar. Dimana sebelumnya perusahaan sempat mengatakan bahwa yang berwenang untuk melepaskan lahan yang dimaksud adalah pemerintah daerah, tapi baru-baru ini perusahaan mengatakan bahwa usulan masyarakat itu harus melalui perusahaan terlebih dahulu," tegasnya.

Ditegaskan Joni, jika dalam waktu dekat ini rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara, itu tidak menuai kejelasan.

Maka dengan terpaksa, kata Joni, masyarakat akan bersikap dengan berusaha memperjelas usulan enclave lahan tersebut dengan mendatangi langsung pihak perusahaan.

"Sejauh ini kami berusaha menghormati dan percaya atas proses yang bergulir di tingkat pemerintahan. Tapi, jika seiring bergulirnya waktu nanti usulan kami ini tak kunjung menemukan kejelasan. Maka dengan terpaksa kami (masyarakat) akan menentukan sikap sendiri dengan menanyakan dan mendesak langsung pihak perusahaan," tandasnya.

Lebih jauh, Joni, menyadari, bahwa izin HGU  yang dimiliki oleh PT Air Muring memang akan berakhir di tahun 2026.

Namun sebelum izin HGU perusahaan berakhir, ditegaskan Joni, masyarakat ingin mendapatkan kepastian serta komitmen dari perusahaan untuk memfasilitasi penyediaan lahan yang diperuntukan kepentingan umum tersebut.

"Kami hanya ingin apa yang menjadi usulan masyarakat dan desa kedepan nanti, mendapat kejelasan atau komitmen dari perusahaan. Sehingga pada waktunya izin HGU perusahaan berakhir nanti, apa yang menjadi harapan masyarakat dan desa ini sudah tidak ada masalah lagi. Tinggal nantinya apa yang sudah menjadi komitmen perusahaan, ini secara otomatis akan mengikuti proses perpanjangan izin HGU yang ditempuh perusahaan," demikian Joni.

Kategori :