Menurutnya, tersangka akan ditetapkan bersalah setelah adanya putusan dari pengadilan.
"Kita mengedepankan asas Presumption Of Innocence, jadi siapapun yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,"pungkasnya.