Terlibat Korupsi, Kejaksaan Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Direktur Bumdes

Selasa 03-12-2024,18:30 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan melalui press release pihaknya telah menetapkan CA, Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gardu Jaya sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (3/12/2204).

Hal itu menyusul, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menemukan fakta baru setelah penetapan tersangka yang menyeret mantan Kepala Desa Gardu pada bulan Oktober 2024 lalu.

Diketahui, CA diduga ikut dalam memuluskan kasus korupsi di Desa Gardu dengan Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp352.59 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

"Hari ini kami tetapkan CA sebagai tersangka baru terkait kasus korusi Bumdes Gardu Jaya," jelas Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan.

BACA JUGA:Lagi, Mediasi Antara PT Agricinal vs FMBP Temui Jalan Buntu, Jalan ke Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya

BACA JUGA:3 Skala Prioritas Usulan Pemdes Bangun Karya di Musrenbangdes 2026, BLT-DD 3 Bulan Turut Dibagikan

Kejari menerangkan, CA merupakan direktur Bumdes Jaya dan menambahkan penetapan kasus korupsi di Desa Gardu Kabupaten Bengkulu Utara.

"Selama dua puluh hari kedepan, kami titipkan CA di Rutan Kelas IIB Arga Makmur," ujar Ristu Darmawan kepada wartawan.

Tersangka CA juga diduga membantu S selaku mantan kepala desa untuk kepentingan pribadi menggunakan dana Bumdes, karena tersangka merupakan Direktur Bumdes Gardu Jaya.

"Semua dana tersebut diduga digunakan kepentingan pribadi, mengakibatkan BUMDes Gardu Jaya tidak beroperasi dan tujuan peningkatan ekonomi desa tidak tercapai," terang dia.

BACA JUGA:Tingkat Kehadiran pada Pilkada Serentak 2024 di Setiap Kecamatan Rendah, Begini Kata PPK

BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun, Pengadaan Motor Dinas Kades Tak Kunjung Nampak Fisiknya

Oleh karena itu, tersangka CA melanggar aturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka CA terancam 4 tahun minimal penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Hingga saat ini, Kejari Bengkulu Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut,"bebernya.

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa tersangka dinyatakan bersalah setelah Kejari Bengkulu Utara menetapkan CA tersangka.

Kategori :