- Usaha Menengah
Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Contoh: Pabrik makanan ringan, perusahaan distribusi, usaha ekspor-impor skala menengah.
Kriteria tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
BACA JUGA:Dijamin Bikin Nagih, Kamu Wajib Coba Buat Tahu Jeletot dengan Isian Ayam yang Bikin Nagih
BACA JUGA:Walau Main di Bawah Matahari Seharian, Buah Hati Tetap Wangi dengan Cara Simpel Ini
Syarat Legalitas Usaha UMKM
Untuk menjalankan usaha secara legal, pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Identitas dan izin dasar bagi UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Manfaat NIB bagi pengusaha adalah untuk mempermudah proses ekspor-impor dan administrasi bisnis lainnya.
Kamu bisa mendaftar melalui portal OSS dengan melengkapi data yang diperlukan.
BACA JUGA:Bikin Alis on Fleek, Ini Rekomendasi Brow Pomade Terbaik 2024
BACA JUGA:Resep Minuman Herbal Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
2. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Dokumen yang diperlukan sebagai tanda izin usaha untuk usaha mikro dan kecil dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha.