Jelang Berakhirnya Program Pemutihan, Jumlah Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Alami Kenaikan

Rabu 06-11-2024,12:28 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun, roda empat persembahan Pemprov Bengkulu yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 dijadwalkan akan segera berakhir pada tanggal 30 November 2024, ini. 

Menariknya, jelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan ini jumlah wajib pajak melalui Kantor Samsat Desa Putri Hijau terpantau mengalami kenaikan atau peningkatan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

"Direncanakan program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir di akhir bulan November 2024. Dan sejak minggu pertama bulan, ini ada kenaikan jumlah wajib pajak. Jika biasanya perhari ada 25 wajib pajak, minggu ini ada kenaikan sekitar 40 wajib pajak," ungkap Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, kepada radarutara.id Rabu (6/11).

BACA JUGA:Intensitas Kemunculan Harimau di Kinal Jaya Makin Jadi, Siswa/i SDN 62 Bengkulu Utara Terpaksa Belajar Daring

BACA JUGA:Kasus Jembrana Mulai Melandai, tapi Puskeswan Tetap Himbau Masyarakat untuk Waspada

Dikatakan Iis, program pemutihan pajak persembahan Pemprov Bengkulu ini masih akan berlangsung selama 17 hari kerja efektif di bulan November 2024.

Sehingga Iis, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang masih tersisa saat ini. 

"Masih ada waktu, bagi masyarakat yang berkepentingan bisa datang ke Samsat Desa Putri Hijau untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang tersisa saat ini," imbaunya.

BACA JUGA:Polsek Ketahun Gelar Dapur Presisi di SDN 040 Bengkulu Utara, Dukung Program Pemerintah Makan Bergizi

BACA JUGA:Satgas Ditarik Mundur, Penanganan Harimau di Napal Putih Mengandalkan Perangkap

Ditambahkan Iis, program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup beberapa jenis pelayanan.

Diantaranya dijelaskan Iis, ada pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB selama masa pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

"Diharapkan lewat program, ini masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya tanpa khawatir akan denda keterlambatan. Ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan," demikian Iis.

Kategori :