BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Napal Putih, Sopian Hadi, memastikan.
Bahwa 10 desa di wilayah kerjanya sudah menuntaskan proses perubahan APBDes TA 2024 dalam rangka menerima bantuan keuangan (Bankeu) yang ditujukan untuk pengadaan kendaraan operasional kepala desa (Kades) atau motor dinas (Tornas).
"Untuk perubahan APBDes semua sudah clear. Saat ini desa tinggal menyampaikan usulannya ke kabupaten dan menunggu dana transfer dari daerah ke desa," ungkap Sopian Hadi, Rabu (30/10).
BACA JUGA:Desa Diminta Tak Menunda-nunda Pelaksanaan Kegiatan DD Tahap II TA 2024
BACA JUGA:Manfaat Ikan Semah, Ikan Arus Deras Favorit Masyarakat Mukomuko
Diakui Sopian Hadi, sesuai petunjuk tekhnis (Juknis), pengadaan Tornas Kades ini akan dilaksanakan penuh oleh masing-masing desa dengan petunjuk yang sudah ditentukan.
Baik dari cara desa dalam melakukan proses pembelian kendaraan sampai spesifikasi kendaraan yang akan dibeli oleh desa dari anggaran sebesar Rp 35 juta/desa.
"Pembelanjaan Tornas ini akan menjadi kewenangan desa dan tanggung jawabnya akan kembali ke desa masing-masing. Jadi tolong, dalam proses pengadaan Tornas baru nanti laksanakan sesuai Juknis yang sudah ada. Jangan sampai keluar dari aturan dasar atau Juknis yang sudah ditentukan. Karena semua resiko atau tanggung jawab dari kegiatan, ini akan kembali ke desa," imbaunya.
BACA JUGA:Giliran Para Pendeta, Berikan Dukungan Kepada Arie - Sumarno di Pilkada Bengkulu Utara
BACA JUGA:Volume Kendaraan yang Melintas di Jembatan Lintas Barat D6 Dibatasi, Ini Penyebabnya
Diharapkan Sopian Hadi, sebelum pengadaan Tornas dilaksanakan.
Ada baiknya desa dapat mempelajari atau memahami Juknis pengadaan Tornas yang saat ini sudah diterima oleh masing-masing desa.
Bahkan, jika timbul keraguan, Sopian Hadi, menyarankan kepada setiap desa untuk berkoordinasi kepada pihak terkait.
"Tolong pelajari Juknis yang sudah ada. Kalau ada hal-hal yang meragukan jangan sungkan berkoordinasi. Intinya dalam pengadaan Tornas ini silahkan belanja sesuai anggaran yang sudah ada, belikan kendaraan sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dan jangan melakukan tindakan diluar Juknis," demikian Sopian Hadi.