Anggaran untuk Membeli Tornas Kurang, Desa Bisa Tambah Anggaran? PD: Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Temuan BPK

Kamis 17-10-2024,12:57 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU, UTARA, RADARUTARA.ID- Dipastikan, Pemkab Bengkulu Utara melalui dana bantuan keuangan (Bankeu) akan mengalokasikan anggaran untuk pembelian motor dinas (Tornas) kepada 215 desa dan 5 kelurahan.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, nilai anggaran yang dialokasikan untuk pembelian Tornas Kades ini mencapai Rp 35 juta/desa.

Secara spesifik memang belum ditentukan dan diatur, jenis kendaraan apa yang bisa dibeli dengan anggaran senilai Rp 35 juta itu.

Namun sekilas, anggaran Rp 35 juta tersebut akan diperuntukan pembelian Tornas dengan spesifikasi 160 CC.

Di sisi lain, jika melihat kemampuan anggaran yang dimiliki oleh setiap desa saat, ini.

Rasa-rasanya anggaran senilai Rp 35 juta tersebut tak cukup untuk membeli kendaraan sesuai keinginan sebagian besar Kades di Bengkulu Utara yakni, jenis Honda CRF.

Mengingat harga Honda CRF atau sejenisnya saat, ini diprediksi mencapai angka sekitar Rp 37 jutaan hingga Rp 40 jutaan.

Di satu sisi, beberapa desa sempat menyampaikan usulan dan berniat ingin menambah anggaran Bankeu dari pemerintah daerah itu dari pendapatan asli desa (PADes) supaya tetap bisa mendapatkan kendaraan Tornas jenis Honda CRF atau sejenisnya sesuai kebutuhan desa.

Menyikapi dinamika, ini Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, menyarankan, sebaiknya desa tidak memaksakan diri atau dapat membelikan anggaran Tornas Kades yang berasal dari Bankeu daerah itu sesuai kemampuan anggaran.

"Jika anggaran yang diperbantukan daerah tidak mampu untuk membeli beberapa jenis kendaraan yang diharapkan, sebaiknya jangan dipaksakan. Sesuaikan saja dengan kemampuan anggaran," pungkas Edwar, Kamis (17/10).

Selanjutnya, jika desa kata Edwar, ingin berspekulasi atau mengeluarkan kebijakan dengan menambah anggaran secara khusus, sebaiknya kebijakan tersebut dapat dikaji ulang sebelum dilakukan. 

"Sah-sah saja menurut kita, apabila mau menambah anggaran supaya bisa mendapat motor sesuai keinginan desa. Asalkan, sumber anggaran yang dipakai desa jelas asal usulnya. Namun, niat baik atau kebijakan desa itu juga belum tentu bisa dibenarkan. Apabila kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada," ungkapnya.

Maka dari, itu Edwar menyarankan, apabila desa memiliki pemikiran akan menambah anggaran khusus untuk pembelian Tornas, sebaiknya dapat dikoordinasikan lebih dahulu kepada pihak terkait.

"Kalau ada niat, itu sebaiknya dikoordinasikan dulu ke pihak terkait sambil menunggu regulasi yang jelas, minimal ada Perbup yang bisa jadi pedoman desa. Karena jika hal, ini dipaksakan tanpa ada dasar yang kuat. Justru kita takutkan, kedepan pengadaan Tornas ini malah berujung menjadi temuan BPK dan bermasalah hukum," demikian Edwar.

Kategori :