RADARUTARA.ID - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam KTP masing-masing individu akan tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK yang sudah terdaftar secara online menjadi hal sangat penting untuk diketahui.
Sekarang ini, kamu bisa mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil.
BACA JUGA:5 Kelemahan Janda agar Mau Diajak Berumah Tangga, Berani Coba?
BACA JUGA:Kemiri vs Rosemary, Mana yang Lebih Efektif untuk Menyuburkan Rambut? Ini Penjelasannya!
Dilansir dari nova.grid.id, berikut ini cara mengecek NIK e-KTP secara online.
1. Melalui WhatsApp
Kamu bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.
Berikut ini cara cek NIK e-KTP melalui aplikasi WhatsApp:
* Simpan kontak layanan cek NIK e-KTP yaitu pada nomor 0813-2691-2479
* Buka aplikasi WhatsApp
* Kirim pesan ke layanan cek NIK e-KTP yaitu:
Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
Contoh: Ghea Amelia/2100000000000000/Klodran/Colomadu/Karanganyar.